Indoinside – Perkembangan teknologi turut mengubah cara instansi pemerintah dalam mengelola dokumen dan menjalankan kegiatan administrasi. Jika sebelumnya surat-menyurat dan pengarsipan banyak dilakukan secara manual, kini proses tersebut dapat dikerjakan secara digital melalui aplikasi SRIKANDI. Aplikasi ini hadir untuk memudahkan pengelolaan naskah dinas dan arsip, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan tertib.
Meski dilakukan secara elektronik, keabsahan dokumen tetap menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, SRIKANDI dilengkapi fitur yang dapat menunjang keabsahan dokumen dan naskah dinas secara elektronik. Disebut apakah fitur tersebut?
Jawabannya adalah: Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Dalam aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), TTE digunakan untuk mendukung keabsahan naskah dinas yang dibuat dan dikirim secara elektronik. Tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dapat digunakan untuk memverifikasi identitas penanda tangan serta menjaga keutuhan dokumen sehingga perubahan yang tidak sah dapat diketahui.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nama fitur yang digunakan untuk memastikan keabsahan dokumen dan naskah dinas secara elektronik adalah TTE atau tanda tangan elektronik.