Dalam Pandangan Ulama Tidak Semua Transaksi yang Menghasilkan Keuntungan Dianggap Riba

Ilustrasi Jual Beli di Pasar

Indoinside.com – Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari kegiatan ekonomi, terutama dalam hal jual beli maupun transaksi keuangan. Seiring perkembangan zaman, sistem keuangan pun semakin beragam dan kompleks, sehingga kita harus jeli dan berhati-hati.

Sebagai seorang muslim, memahami prinsip-prinsip dasar dalam muamalah menjadi penting agar setiap transaksi tetap sesuai syariat. Hal ini bukan hanya soal mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dalam rezeki yang diperoleh.

Karena itu, ulama telah memberikan penjelasan mengenai berbagai bentuk transaksi yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Nah pada kesempatan kali ini, kita akan membahas soal yang masih terkait dengan transaksi, lebih tepatnya tentang mana transaksi yang menghasilkan riba dan mana yang tidak.

Soal

Dalam pandangan ulama, tidak semua transaksi yang menghasilkan keuntungan dianggap riba. Salah satu sistem keuangan Islam yang diperbolehkan adalah

  • a. Investasi dengan keuntungan tetap
  • b. Jual beli dengan akad murabahah
  • c. Deposito dengan bunga berbunga
  • d. Pinjaman dengan bunga rendah
  • e. Kredit berbasis riba

Jawaban

b. Jual beli dengan akad murabahah

Dalam sistem murabahah, penjual memberi tahu harga pokok barang dan keuntungan yang diambil, lalu pembeli menyetujuinya. Akad ini dianggap halal karena jelas, transparan, dan tidak mengandung unsur riba.

Para ulama membolehkan murabahah karena keuntungan diperoleh dari proses jual beli, bukan dari tambahan bunga atas pinjaman uang. Dengan begitu, transaksi tetap adil bagi kedua belah pihak dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam yang menekankan kejujuran serta menghindari praktik riba.

Baca juga: Mengapa sanad yang muttasil sangat penting?

Nah bagi yang belum tahu, murabahah adalah akad jual beli barang di mana harga perolehan barang dan margin keuntungan ditetapkan secara transparan antara penjual dan pembeli sehingga jelas hitungannya dan tidak akan ada yang merasa dirugikan atau ditipu.

Oke soal kali ini sudah terjawab dengan baik disertai dengan alasan yang mudah dipahami. Semoga bermanfaat dan silakan lanjut baca: penerapan akhlakul karimah dalam kehidupan bermasyarakat.

Artikel Terkait