Cek Rekeningmu! PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur

Indoinside.com – Akhir-akhir ini sering muncul berita di media sosial tentang orang-orang yang rekeningnya tiba-tiba diblokir, yang mana rekening tersebut benar-benar tidak bisa diakses dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

Saldo yang ada di dalam rekening dibekukan, namun sebenarnya tidak hilang. Banyak masyarakat telah mengadukan di bank dan kesulitan membuka blokir tersebut. Nah, kini ada info terbaru bahwasanya rekening yang diblokir PPATK telah dipulihkan sebagian besar.

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali blokir terhadap sekitar 122 juta rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Proses pembukaan dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya menerima data rekening tidak aktif tersebut dari institusi perbankan. Total data yang dikumpulkan mencapai lebih dari 100 juta rekening, dan penanganannya dibagi dalam beberapa tahap atau batch.

Dalam setiap tahap, dilakukan proses analisis lanjutan oleh PPATK, termasuk penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD) oleh perbankan guna memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening. Ivan memastikan bahwa seluruh rekening tersebut kini telah dibuka kembali.

Menurut Ivan, kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari langkah perlindungan terhadap masyarakat. Saat ini, PPATK juga tengah memetakan rekening-rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online (judol). Beberapa rekening yang diblokir sebelumnya terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meskipun jumlah nominalnya masih tergolong kecil dibandingkan dengan total transaksi yang berlangsung.

PPATK juga mendorong pihak perbankan untuk segera memperbarui data nasabah serta melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengaktifkan kembali rekening. Pembaruan data ini penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mencegah penyalahgunaan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi serta integritas sistem keuangan nasional.

Nasabah Perlu Cek Rekening Masing-Masing

Dengan adanya informasi bahwa rekening sudah berangsur-ansur dibuka dari blokir, nasabah perlu mengecek kondisi rekening pribadi apakah sudah bisa diakses atau belum.

Jika Anda merasa tidak melakukan kesalahan, transaksi terlarang, atau pelanggaran lainnya, silakan konfirmasi ke pihak Bank untuk meminta bantuan dibuka blokirnya.

Antisipasi untuk Menghindari Blokir Rekening

Untuk mencegah bila terjadi blokir rekening, usahakan rekening Anda tidak “nganggur” dalam waktu 3 bulan. Artinya, harus ada transfer masuk atau transfer keluar dalam jangka waktu tersebut.

Anda cukup transfer nominal kecil ke nomor rekening yang dimiliki untuk menghindari blokir. Cara ini cukup mudah dan sangat efektif.

Hindari juga melakukan transaksi yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Artikel Terkait