Indoinside.com – Selamat datang kembali, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas pertanyaan apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan permendikbudristek nomor 67 tahun 2024, yang terdapat pada Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025.
Karena soal tersebut punya petunjuk yang jelas, maka dari itu untuk menjawabnya kita tidak boleh mengarang, tapi harus melihat langsung isi permendikbud ristek no 67 tahun 2024. Jika bapak/ibu guru masih merasa kesulitan mengerjakannya, mari simak pembahasan berikut ini.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024
A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru.
B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.
C. Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda.
B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.
Dari pilihan ganda yang tersedia di atas, guru itu boleh berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan suara guru, melakukan pekerjaan di luar tugas mengajar untuk memperoleh penghasilan tambahan, memberikan pengajaran tambahan di luar jam sekolah seperti les privat, serta boleh juga mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda.
Yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan permendikbudristek no 67 adalah guru tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik, baik politik praktis maupun politik transaksional dan tidak boleh juga berafiliasi dengan partai politik.
Baca juga: Bapak/ibu guru dapat berkolaborasi dengan teman sejawat
Kenapa begitu? Karena guru memiliki peran strategis sebagai pendidik dan teladan bagi peserta didik, keterlibatan dalam kegiatan politik dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas, profesionalitas, dan netralitas guru dalam mengajar.
Jika guru terlibat politik praktis, ada risiko nilai dan pandangan politik pribadi dibawa ke ruang kelas, yang bisa menimbulkan bias dan memecah persatuan di lingkungan pendidikan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan guru tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik generasi muda secara adil dan bebas dari pengaruh kepentingan politik manapun.
Terkait: Seorang guru memaksakan kehendak dan sulit diajak berkomunikasi
Mungkin sampai di sini saja apa yang dapat admin Indoinside bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan di atas dapat mencerahkan dan menambah wawasan Anda.