Mulai 1 April Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi

Pembelian solar dan pertalite akan dibatasi 1 April

Indoinside.com – Di tengah ketidakpastian suplai energi akibat konflik timur tengah, beberapa negara membuat berbagai macam kebijakan baru, termasuk Indonesia.

Per tanggal 1 April 2026, pembelian pertalite dan solar akan dibatasi paling banyak 50 liter perhari. Kebijakan ini tujuannya untuk membatasi konsumsi BBM bagi kendaraan roda empat.

Dasar Aturan

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai diberlakukan pada awal April mendatang.

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya keputusan tersebut. Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan secara detail terkait isi kebijakan itu. Ia hanya meminta publik untuk menunggu pernyataan resmi dari pemerintah dalam waktu dekat.

“Silakan menunggu keterangan resmi dari pemerintah, kemungkinan akan disampaikan siang ini atau besok,” ujar Fathul dalam pesan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2026.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan melalui kontak pribadi mereka.

Batas Pembelian

Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan jumlah pembelian BBM per kendaraan setiap harinya.

Untuk jenis Pertalite, kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari. Batasan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pembatasan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan dengan enam roda atau lebih memiliki batas maksimal hingga 200 liter per hari.

Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga termasuk dalam aturan ini, dengan batas penggunaan Solar maksimal 50 liter per hari untuk setiap unit.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Artikel Terkait