Seorang pria bernama Muhammad Amir Asnawi (42), yang diketahui merupakan oknum wartawan Mabes News TV, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47).
Penangkapan terjadi tak lama setelah Amir menerima sebuah amplop berisi uang sebesar Rp3 juta dari Wahyu. Transaksi tersebut berlangsung di Kafe Koyam Kopi yang berada di wilayah Mojosari, Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar Amir menghapus sebuah pemberitaan. Setelah menerima uang itu, petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di lokasi kejadian.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kafe di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosar.
Dalam operasi tersebut, Polisi mendapati Amir tengah menerima uang tunai sebesar Rp3 juta dari Wahyu Suhartatik.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Mojokerto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pemerasan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara jelas kronologi maupun pihak-pihak yang terlibat.